Desa Selat adakan MUSREMBANGDes 2024

  • Aug 25, 2023
  • Admin Desa Selat

Musyawarah rencana pembangunan desa atau MUSREMBANGDes dilaksanakan hari ini Kamis 24 Agustus 2023 oleh pemerintah desa Selat.  Agenda MUSRRMBANGDes tersebut merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap desa dalam setiap tahunnya. Agenda ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat mulai dari BPD, lembaga-lembaga desa, tokoh agama, tokoh masyarakat,  tokoh pemuda serta tokoh adat di desa selat. 

Kegiatan MUSREMBANGDes menjadi wadah penghimpun aspirasi masyarakat dari semua lapisan, untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan program pembangunan di sebuah desa. Hasil dari Musyawarah tersebut dijadikan patokan bagi pemerintah desa untuk menyusun program-program serta Kegiatan untuk satu tahun yg akan datang. 

Disampaikan dalam sambutan nya, kepala desa selat ingin memperioritaskan penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.  "Jika kita hanya berfokus pada pembangunan fisik, itu tidak akan ada habisnya, kita perlu program-program yang bisa berdampak langsung terhadap pemberdayaan masyarakat,  entah itu pemberdayaan UMKM, pemuda, adat dan lain sebagainya"

Sementara itu Ketua BPD desa Selat juga mengingatkan bahwa dalam menyusun program kita harus mengimbangi antara niat, motivasi serta kemampuan kita. "Dana Desa tentunya terbatas, tidak mungkin bisa menyokong segala bentuk program yang diinginkan. Sehingga kita perlu sekala perioritas dalam menyusun program tersebut" tuturnya.

Senada dengan itu, Camat Narmada yang diwakili oleh Kasi pemerintah juga menyampaikan hal serupa. Aspirasi itu harus merupakan kebutuhan masyarakat,  bukan kepentingan, sehingga program yang kita susun benar-benar program yang memang dibutuhkan.

Dalam Permendes no16 tahun 2019 tentang pedoman Musyawarah dan Permendes no 21 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan RAPBDes, tahapan-tahapan yang harus di lakukan ialah mulai dari pencermatan dan penyelarasan, pencermatan ulang RPJMDes kemudian dilanjutkan dengan penyusunan sampai dengan penetapan dana pengesahan. Semua proses tersebut harus tetap melibatkan masyarakat baik dalam bentuk perwakilan dan lain sebagainya.